Kuasa hukum tersangka MR menyatakan keberatan atas sikap yang ditunjukkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram dalam penanganan kasus santri bakar santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pengacara itu menilai pendampingan terhadap anak harus dilakukan secara adil dan konsisten, bukan diperlakukan secara tebang pilih.

Kasus yang melibatkan santri di Lombok Tengah ini memicu perhatian publik karena isu pendampingan anak yang disinggung oleh pihak tersangka. Kuasa hukum MR menegaskan pentingnya perlakuan yang setara bagi semua pihak yang terlibat, termasuk dalam proses hukum dan pemulihan korban atau terduga korban.
Kritik dari kuasa hukum
Perwakilan hukum MR menyayangkan tindakan LPA Mataram yang menurutnya tidak bersikap netral dalam memberikan pendampingan. Kuasa hukum menyoroti perlunya mekanisme pendampingan yang transparan dan terukur agar hak-hak anak yang terlibat tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
Kritik tersebut tidak hanya menuntut keberpihakan prosedural, tetapi juga meminta agar organisasi perlindungan anak bertindak sesuai prinsip keadilan dan kesetaraan. Menurut kuasa hukum, pendampingan yang dipandang selektif berisiko memperburuk stigma terhadap pihak tertentu dan mengganggu proses penegakan hukum yang adil.
Peran LPA dalam pendampingan anak
Lembaga Perlindungan Anak pada umumnya memiliki tugas untuk memberikan pendampingan, advokasi, dan perlindungan kepada anak-anak yang terkena dampak masalah sosial atau hukum. Dalam konteks kasus yang sedang dibahas, ekspektasi publik adalah agar pendampingan dilakukan tanpa memihak dan berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.
Kuasa hukum MR menggarisbawahi bahwa pendampingan profesional harus mencakup pemahaman terhadap hak anak, akses ke layanan pendukung, serta koordinasi dengan pihak berwenang agar proses hukum dan rehabilitasi berjalan selaras dengan prinsip perlindungan anak. Kritik terhadap sikap yang dinilai tebang pilih mendorong evaluasi praktik-praktik pendampingan di lapangan.
Dampak sikap yang dinilai tidak konsisten
Sikap pendampingan yang dianggap tidak konsisten berpotensi menimbulkan sejumlah dampak, lain menimbulkan rasa ketidakadilan di pihak-pihak terkait, memperpanjang stigma sosial, serta mengganggu proses pemulihan anak yang terdampak. Kuasa hukum MR menekankan bahwa perlindungan anak harus diarahkan untuk pemulihan dan reintegrasi, bukan menambah tekanan pada anak atau keluarganya.
Selain itu, persepsi bahwa pendampingan bersifat pilih kasih bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya memberikan perlindungan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat upaya pencegahan dan penanganan kasus anak jika masyarakat enggan melibatkan lembaga perlindungan karena khawatir akan ketidakadilan.
Harapan penyelesaian dan langkah ke depan
Kuasa hukum MR berharap semua pihak yang terlibat dapat menjalankan peran masing-masing dengan profesionalisme dan mengutamakan kepentingan anak. Pendampingan yang adil dan konsisten dinilai penting untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi, serta agar proses hukum berlangsung tanpa prasangka.
Penyelesaian kasus ini, menurut pernyataan kuasa hukum, idealnya melibatkan upaya pendekatan yang manusiawi dan prosedural, sehingga dampak terhadap anak dapat diminimalkan. Pemulihan korban, rehabilitasi, serta proses hukum yang transparan menjadi elemen yang dianggap perlu mendapat perhatian serius oleh semua pihak.
Kasus di Lombok Tengah ini membuka diskusi lebih luas mengenai bagaimana lembaga perlindungan anak bekerja dalam situasi yang sensitif, dan pentingnya mekanisme pengawasan serta akuntabilitas agar praktik pendampingan sesuai dengan standar hak anak.
