Halo para investor dan pecinta emas! Ada kabar gembira nih buat Anda yang selalu memantau pergerakan harga komoditas berharga ini. Setelah sempat lesu, harga emas Antam hari ini kembali perkasa, bahkan meroket Rp42.000 per gram!
Jadi, siap-siap makin cuan nih? Pada perdagangan hari ini, harga emas Antam tercatat mencapai angka Rp2.305.000 per gram. Kenaikan yang cukup signifikan, bukan?
Harga Emas Antam Hari Ini: Lonjakan Fantastis yang Bikin Senyum
Betul sekali, Anda tidak salah baca! Setelah beberapa hari terakhir menunjukkan tren pelemahan, harga emas Antam hari ini berbalik arah dengan penguatan yang luar biasa. Kenaikan Rp42.000 per gram ini tentu jadi angin segar bagi para pemilik emas atau Anda yang berencana untuk membeli.
Harga buyback atau harga jual kembali emas batangan Anda juga ikut melonjak lho, sebesar Rp42.000, kini mencapai Rp2.170.000 per gram. Angka ini berlaku di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta. Jadi, kalau Anda punya emas yang ingin dijual, momen ini bisa jadi kesempatan bagus!
Ragam Pilihan Emas Antam: Dari Mini Hingga Jumbo
Penasaran berapa sih harga emas Antam terbaru untuk berbagai ukuran? Tenang, kami sudah siapkan rincian lengkapnya buat Anda. Meskipun beberapa ukuran kadang belum tersedia di laman resmi, ini dia daftar harga yang bisa jadi panduan Anda:
- Emas 0,5 gram: Rp1.202.500
- Emas 1 gram: Rp2.305.000 (Ini dia si primadona yang naik Rp42.000!)
- Emas 2 gram: Rp4.550.000
- Emas 3 gram: Rp6.800.000
- Emas 5 gram: Rp11.300.000
- Emas 10 gram: Rp22.545.000
- Emas 25 gram: Rp56.237.000
- Emas 50 gram: Rp112.395.000
- Emas 100 gram: Rp224.712.000
- Emas 250 gram: Rp561.515.000
- Emas 500 gram: Rp1.122.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.245.600.000
Melihat daftar harga ini, Anda mungkin jadi makin tertarik untuk memulai investasi emas, bukan? Emas memang selalu punya daya pikat tersendiri sebagai aset pelindung nilai di tengah gejolak ekonomi.
Pentingnya Memahami Aturan Pajak Emas: Transparansi untuk Investor Cerdas
Sebagai investor cerdas, penting banget nih buat Anda tahu soal aturan pajak terkait transaksi emas. Saat ini, PPN tidak lagi dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2022. Jadi, nilai PPN tidak akan diperhitungkan dalam total belanja emas Anda.
Namun, ada hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu PPh 22. Berdasarkan PMK Nomor 48 tahun 2023, tarif 0,25% akan dikenakan. Jangan khawatir, bukti potong PPh 22 ini akan diterbitkan langsung oleh PT ANTAM Tbk sebagai penjual.
Memahami detail ini akan membantu Anda mengelola tren harga emas dan investasi Anda dengan lebih baik di masa depan. Transparansi adalah kunci menuju keputusan investasi yang tepat.
Kesimpulan: Saatnya Emas Bersinar!
Dengan kenaikan harga yang cukup signifikan ini, emas kembali menunjukkan daya tariknya sebagai instrumen investasi yang tangguh di tengah ketidakpastian ekonomi. Ini adalah kesempatan bagus untuk mengevaluasi portofolio Anda atau bahkan memulai perjalanan investasi emas Antam hari ini. Terus pantau pergerakannya dan bijaklah dalam berinvestasi!

 
			 
			 
			