Jurnal Lp2 Msasbabel 0001Jurnal Lp2 Msasbabel 0002Jurnal Lp2 Msasbabel 0003Jurnal Lp2 Msasbabel 0004Jurnal Lp2 Msasbabel 0005Jurnal Lp2 Msasbabel 0006Jurnal Lp2 Msasbabel 0007Jurnal Lp2 Msasbabel 0008Jurnal Lp2 Msasbabel 0009Jurnal Lp2 Msasbabel 0010Jurnal Lp2 Msasbabel 0011Jurnal Lp2 Msasbabel 0012Jurnal Lp2 Msasbabel 0013Jurnal Lp2 Msasbabel 0014Jurnal Lp2 Msasbabel 0015Jurnal Lp2 Msasbabel 0016Jurnal Lp2 Msasbabel 0017Jurnal Lp2 Msasbabel 0018Jurnal Lp2 Msasbabel 0019Jurnal Lp2 Msasbabel 0020Permainan Digital 0001Permainan Digital 0002Permainan Digital 0003Permainan Digital 0004Permainan Digital 0005Permainan Digital 0006Permainan Digital 0007Permainan Digital 0008Permainan Digital 0009Permainan Digital 0010Permainan Digital 0011Permainan Digital 0012Permainan Digital 0013Permainan Digital 0014Permainan Digital 0015Permainan Digital 0016Permainan Digital 0017Permainan Digital 0018Permainan Digital 0019Permainan Digital 0020Jasmien Cattleyadf Jurnal 001Jasmien Cattleyadf Jurnal 002Jasmien Cattleyadf Jurnal 003Jasmien Cattleyadf Jurnal 004Jasmien Cattleyadf Jurnal 005Jasmien Cattleyadf Jurnal 006Jasmien Cattleyadf Jurnal 007Jasmien Cattleyadf Jurnal 008Jasmien Cattleyadf Jurnal 009Jasmien Cattleyadf Jurnal 010Jasmien Cattleyadf Jurnal 011Jasmien Cattleyadf Jurnal 012Jasmien Cattleyadf Jurnal 013Jasmien Cattleyadf Jurnal 014Jasmien Cattleyadf Jurnal 015Jasmien Cattleyadf Jurnal 016Jasmien Cattleyadf Jurnal 017Jasmien Cattleyadf Jurnal 018Jasmien Cattleyadf Jurnal 019Jasmien Cattleyadf Jurnal 020Journal Digital 001Journal Digital 002Journal Digital 003Journal Digital 004Journal Digital 005Journal Digital 006Journal Digital 007Journal Digital 008Journal Digital 009Journal Digital 010Journal Digital 011Journal Digital 012Journal Digital 013Journal Digital 014Journal Digital 015Journal Digital 016Journal Digital 017Journal Digital 018Journal Digital 019Journal Digital 020Ejournal Cdfpublisher 001Ejournal Cdfpublisher 002Ejournal Cdfpublisher 003Ejournal Cdfpublisher 004Ejournal Cdfpublisher 005Ejournal Cdfpublisher 006Ejournal Cdfpublisher 007Ejournal Cdfpublisher 008Ejournal Cdfpublisher 009Ejournal Cdfpublisher 010Ejournal Cdfpublisher 011Ejournal Cdfpublisher 012Ejournal Cdfpublisher 013Ejournal Cdfpublisher 014Ejournal Cdfpublisher 015Ejournal Cdfpublisher 016Ejournal Cdfpublisher 017Ejournal Cdfpublisher 018Ejournal Cdfpublisher 019Ejournal Cdfpublisher 020Berita Perpustakaan 001Berita Perpustakaan 002Berita Perpustakaan 003Berita Perpustakaan 004Berita Perpustakaan 005Berita Perpustakaan 006Berita Perpustakaan 007Berita Perpustakaan 008Berita Perpustakaan 009Berita Perpustakaan 010Berita Perpustakaan 011Berita Perpustakaan 012Berita Perpustakaan 013Berita Perpustakaan 014Berita Perpustakaan 015Berita Perpustakaan 016Berita Perpustakaan 017Berita Perpustakaan 018Berita Perpustakaan 019Berita Perpustakaan 020LP3I Journal 0001LP3I Journal 0002LP3I Journal 0003LP3I Journal 0004LP3I Journal 0005LP3I Journal 0006LP3I Journal 0007LP3I Journal 0008LP3I Journal 0009LP3I Journal 0010LP3I Journal 0011LP3I Journal 0012LP3I Journal 0013LP3I Journal 0014LP3I Journal 0015LP3I Journal 0016LP3I Journal 0017LP3I Journal 0018LP3I Journal 0019LP3I Journal 0020Dialektis News 001Dialektis News 002Dialektis News 003Dialektis News 004Dialektis News 005Dialektis News 006Dialektis News 007Dialektis News 008Dialektis News 009Dialektis News 010Dialektis News 011Dialektis News 012Dialektis News 013Dialektis News 014Dialektis News 015Dialektis News 016Dialektis News 017Dialektis News 018Dialektis News 019Dialektis News 020

Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Sengketa Lahan Jusuf Kalla

Business
Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Sengketa Lahan Jusuf Kalla

MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Bapak Nusron Wahid, baru-baru ini bikin pernyataan yang cukup mengejutkan. Beliau menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses eksekusi tanah milik mantan Wakil Presiden kita, Bapak Jusuf Kalla (JK), di Makassar. Wah, ada apa sebenarnya di balik sengketa lahan Jusuf Kalla ini? Yuk, kita bedah satu per satu kejanggalannya!

Menguak Kejanggalan Proses Eksekusi Lahan JK

Menurut Pak Nusron, ada beberapa hal yang terasa ‘aneh’ dalam kasus ini. Mari kita lihat lebih dekat.

Konstatering Nggak Jelas, Tanah Siapa yang Dieksekusi?

Salah satu poin krusial yang diungkap Pak Nusron adalah proses konstatering. Buat yang belum tahu, konstatering itu semacam pengukuran ulang atau pengecekan fisik di lapangan sebelum eksekusi dilakukan. Nah, Pengadilan Negeri (PN) Makassar sendiri, dalam surat balasannya ke Menteri ATR/BPN, menyatakan kalau lahan Pak JK itu tidak dieksekusi dan tidak dikonstater.

Lalu, muncul pertanyaan besar dari Pak Nusron: kalau bukan tanah Pak JK yang dieksekusi, terus tanah siapa dong yang kemarin di-eksekusi? Soalnya, di catatan BPN, lokasi Nomor Induk Bidang (NIB) yang dimaksud itu memang tercatat sebagai tanah milik PT Hadji Kalla, perusahaan milik Pak JK. Kok bisa begitu ya?

Tumpang Tindih Kepemilikan Lahan: Mana yang Sah?

Masalahnya makin rumit! Pak Nusron menjelaskan kalau kasus ini ibarat benang kusut, terjadi tumpang tindih kepemilikan. Begini situasinya:

  • PT Hadji Kalla (perusahaan Pak JK) punya bukti kepemilikan berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit tahun 1996.
  • Tapi di sisi lain, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) juga punya bukti kepemilikan serupa, yakni HGB, yang terbit tahun 2002, di lokasi yang sama!

Jadi, HGB mana yang sebenarnya berlaku dan diakui secara hukum? Ini kan jadi membingungkan, apalagi bagi masyarakat awam yang ingin informasi hukum agraria yang jelas dan transparan.

Klaim Perorangan vs. Catatan BPN

Kejanggalan berikutnya adalah soal klaim pemilik lahan. Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, lokasi NIB yang jadi sengketa itu jelas-jelas tercatat sebagai tanah milik PT Hadji Kalla. Namun, di pengadilan, tanah tersebut diklaim milik perorangan atas nama Manyong Balang. Bapak Manyong inilah yang berkonflik di pengadilan dengan PT GMTD, dan konflik ini jadi dasar pelaksanaan eksekusi.

“Jadi kalau jawaban ini (PN Makassar) mengatakan kalau ini tidak termasuk tanah HGB punya NIB Hadji Kalla, tidak dieksekusi dan tidak dikonstataring. Tetapi yang disana (GMTD) melakukan eksekusi, dilokasi yang sama, di NIB yang sama,” kata Pak Nusron lagi, menegaskan betapa janggalnya situasi ini.

Langkah BPN Selanjutnya: Demi Kepastian Hukum Pertanahan

Melihat begitu banyak kejanggalan, Kementerian ATR/BPN tentu tidak tinggal diam. Mereka punya rencana konkret untuk menuntaskan masalah ini.

BPN Minta Penjelasan Detail ke PN Makassar

BPN berencana akan mengirim surat lanjutan kepada PN Makassar. Tujuannya? Meminta penjelasan yang lebih rinci dan transparan. Termasuk di dalamnya adalah permintaan peta dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang menjadi objek eksekusi tersebut. Ini penting agar semua jadi terang benderang, tidak ada lagi area abu-abu.

Pak Nusron juga kembali menyoroti hal yang sangat krusial: “Kami diundang untuk konstatering tanggal 23 Oktober, tapi hari yang sama ada surat pembatalan. Lalu tiba-tiba tanggal 3 November ada eksekusi dan penetapan konstatering. Kami tidak tahu kapan konstateringnya dilakukan. Ini janggal,” tegasnya.

Menjamin Kepastian Hukum Bidang Pertanahan

Kasus sengketa lahan Jusuf Kalla ini menjadi pengingat bagi kita semua betapa vitalnya kepastian hukum dalam bidang pertanahan. Proses yang transparan, jelas, dan sesuai prosedur adalah kunci agar tidak ada pihak yang dirugikan atau dicurangi. BPN berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus seperti ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Kita tunggu saja ya, bagaimana kelanjutan dari langkah-langkah yang akan diambil oleh Kementerian ATR/BPN ini. Semoga berita properti terbaru ini segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan!

Scroll top