Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Sengketa Lahan Jusuf Kalla

Business
Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Sengketa Lahan Jusuf Kalla

MAKASSAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN), Bapak Nusron Wahid, baru-baru ini bikin pernyataan yang cukup mengejutkan. Beliau menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses eksekusi tanah milik mantan Wakil Presiden kita, Bapak Jusuf Kalla (JK), di Makassar. Wah, ada apa sebenarnya di balik sengketa lahan Jusuf Kalla ini? Yuk, kita bedah satu per satu kejanggalannya!

Menguak Kejanggalan Proses Eksekusi Lahan JK

Menurut Pak Nusron, ada beberapa hal yang terasa ‘aneh’ dalam kasus ini. Mari kita lihat lebih dekat.

Konstatering Nggak Jelas, Tanah Siapa yang Dieksekusi?

Salah satu poin krusial yang diungkap Pak Nusron adalah proses konstatering. Buat yang belum tahu, konstatering itu semacam pengukuran ulang atau pengecekan fisik di lapangan sebelum eksekusi dilakukan. Nah, Pengadilan Negeri (PN) Makassar sendiri, dalam surat balasannya ke Menteri ATR/BPN, menyatakan kalau lahan Pak JK itu tidak dieksekusi dan tidak dikonstater.

Lalu, muncul pertanyaan besar dari Pak Nusron: kalau bukan tanah Pak JK yang dieksekusi, terus tanah siapa dong yang kemarin di-eksekusi? Soalnya, di catatan BPN, lokasi Nomor Induk Bidang (NIB) yang dimaksud itu memang tercatat sebagai tanah milik PT Hadji Kalla, perusahaan milik Pak JK. Kok bisa begitu ya?

Tumpang Tindih Kepemilikan Lahan: Mana yang Sah?

Masalahnya makin rumit! Pak Nusron menjelaskan kalau kasus ini ibarat benang kusut, terjadi tumpang tindih kepemilikan. Begini situasinya:

  • PT Hadji Kalla (perusahaan Pak JK) punya bukti kepemilikan berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit tahun 1996.
  • Tapi di sisi lain, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) juga punya bukti kepemilikan serupa, yakni HGB, yang terbit tahun 2002, di lokasi yang sama!

Jadi, HGB mana yang sebenarnya berlaku dan diakui secara hukum? Ini kan jadi membingungkan, apalagi bagi masyarakat awam yang ingin informasi hukum agraria yang jelas dan transparan.

Klaim Perorangan vs. Catatan BPN

Kejanggalan berikutnya adalah soal klaim pemilik lahan. Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, lokasi NIB yang jadi sengketa itu jelas-jelas tercatat sebagai tanah milik PT Hadji Kalla. Namun, di pengadilan, tanah tersebut diklaim milik perorangan atas nama Manyong Balang. Bapak Manyong inilah yang berkonflik di pengadilan dengan PT GMTD, dan konflik ini jadi dasar pelaksanaan eksekusi.

“Jadi kalau jawaban ini (PN Makassar) mengatakan kalau ini tidak termasuk tanah HGB punya NIB Hadji Kalla, tidak dieksekusi dan tidak dikonstataring. Tetapi yang disana (GMTD) melakukan eksekusi, dilokasi yang sama, di NIB yang sama,” kata Pak Nusron lagi, menegaskan betapa janggalnya situasi ini.

Langkah BPN Selanjutnya: Demi Kepastian Hukum Pertanahan

Melihat begitu banyak kejanggalan, Kementerian ATR/BPN tentu tidak tinggal diam. Mereka punya rencana konkret untuk menuntaskan masalah ini.

BPN Minta Penjelasan Detail ke PN Makassar

BPN berencana akan mengirim surat lanjutan kepada PN Makassar. Tujuannya? Meminta penjelasan yang lebih rinci dan transparan. Termasuk di dalamnya adalah permintaan peta dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah yang menjadi objek eksekusi tersebut. Ini penting agar semua jadi terang benderang, tidak ada lagi area abu-abu.

Pak Nusron juga kembali menyoroti hal yang sangat krusial: “Kami diundang untuk konstatering tanggal 23 Oktober, tapi hari yang sama ada surat pembatalan. Lalu tiba-tiba tanggal 3 November ada eksekusi dan penetapan konstatering. Kami tidak tahu kapan konstateringnya dilakukan. Ini janggal,” tegasnya.

Menjamin Kepastian Hukum Bidang Pertanahan

Kasus sengketa lahan Jusuf Kalla ini menjadi pengingat bagi kita semua betapa vitalnya kepastian hukum dalam bidang pertanahan. Proses yang transparan, jelas, dan sesuai prosedur adalah kunci agar tidak ada pihak yang dirugikan atau dicurangi. BPN berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus seperti ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Kita tunggu saja ya, bagaimana kelanjutan dari langkah-langkah yang akan diambil oleh Kementerian ATR/BPN ini. Semoga berita properti terbaru ini segera menemukan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan!

Scroll top
4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11