Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Tren Lifestyle
Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
JAKARTA – Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025). Selaku terdakwa, Nikita dituntut selama 11 tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nikita Mirzani selaku terdakwa memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB.

Sambil menunggu sidang dimulai, ia duduk dibarisan tim kuasa hukumnya. Nikita sesekali menyapa pengunjung sidang yang didmoniasi oleh kerabat dan sahabat dekatnya.

Baca Juga : Full Senyum, Nikita Mirzani Keluar Rutan dan Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan TPPU

Ia lalu kepergok joget TikTok di kursi tim kuasa hukum, menegaskan sikap santainya dalam mengjadapi tuntutan hari ini.

Tak lama, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kairul Soleh, dan dua anggotanya memasuki ruang sidang. Pengunjung dan awak media yang hadir pun diminta berdiri guna menghormati ketibaan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum kemudian mulai membacakan tuntutan kasus Nikita Mirzani. Mulai dari kronologi laporan Reza Gladys hingga dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar yang dilakukan Nikita melalui Ismail Marzuki pada 14 dan 15 November 2024 lalu.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran dan/atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambung jaksa.

Tuntutan Nikita Mirzani merujuk pada pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga : Hadiri Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Pasrah Mau Dituntut Berapa Saja

Adapun pasal yang diterapkan jaksa dalam tuntutannya yaitu Pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Jaksa juga menuntut Nikita dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 silam. Sang aktris dituduh melakukan dugaan pemerasan kepada selebgram sekaligus dokter kecantikan tersebut.

Konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari tudingan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, yang juga merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani atau pihak-pihak yang terkait dengannya.

Setelah dilaporkan, Nikita bersama sahabatnya, dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif alias Doktif menjalani pemeriksaan pada Kamis 6 Februari 2025.

Pada 20 Februari 2025, polisi menetapkan artis Nikita Mirzani bersama satu orang lainnya berinisial IM sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita dan Mail pun resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.

Setelah menjalani masa penahanan sekitar empat bulan, kasus yang menjerat Nikita Mirzani akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana yang digelar pada 24 Juni lalu, Nikita dan Mail didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Scroll top
kur 2026 dimulai lebih awal ini arah kebijakan terbarunya bunga kur tetap 6 persen dan dampaknya bagi umkm di 2026 penyaluran kur 2026 dipercepat apa yang perlu diketahui pelaku usaha kur 2026 fokus usaha produktif dan pengetatan seleksi transformasi kur 2026 dari pembiayaan ke penguatan umkm ketika angka rtp bertemu tradisi mahjong di era game digital mahjong digital dan ilusi peluang membaca rtp secara kritis mengapa rtp sering disalahpahami dalam permainan mahjong online diskusi game online 2026 dan posisi mahjong wins 3 di publik mengamati popularitas mahjong wins 3 dalam ekosistem game online kisah pekerja harian menguji mahjong ways dengan modal awal 45rb di sela waktu istirahat liputan redaksi perjalanan anak kos kenal mahjong ways berawal dari dana minim 60rb sorotan publik cerita pemain pendatang baru mencoba mahjong ways bermodal terbatas 50rb mahjong ways 2 dan narasi menang mengapa banyak yang salah paham membaca peluang menang di mahjong ways 2 lewat kacamata statistik mahjong ways 2 antara sensasi menang dan risiko yang sering terlupa mahjong wins 3 dan cara pemain memaknai kemenangan dalam game menang di mahjong wins 3 antara persepsi dan realita permainan mahjong wins 3 dan fenomena menang beruntun yang bikin penasaran kur 2026 dan respons pasar saham terhadap penyaluran kredit bunga kur tetap 6 persen bagaimana dampaknya ke saham bank penyaluran kur awal 2026 dan sentimen investor di bursa kur dorong umkm tumbuh apa artinya bagi pasar saham dari rasa penasaran hingga jadi rutinitas pengalaman bermain mahjong ways dengan modal 70rb catatan redaksi kisah ojek online mengisi waktu luang lewat mahjong ways modal awal 55rb laporan santai media lokal cerita pekerja shift malam bermain mahjong ways dana minim 48rb kenapa menang di mahjong ways 2 terasa dekat padahal tidak sederhana mahjong ways 2 dan angka rtp mengapa bukan ramalan kemenangan mitos pola menang mahjong ways 2 dan fakta di baliknya bagaimana pemain mengelola momen menang di mahjong wins 3 mahjong wins 3 dan pola menang yang sering disalahartikan saat menang di mahjong wins 3 kenapa kontrol diri jadi penting mahjong wins 3 dan psikologi kemenangan dalam permainan digital saham perbankan di 2026 saat kur jadi fokus pemerintah hubungan kur dan kinerja saham bank di tengah ekonomi 2026 kur 2026 fokus usaha produktif dan reaksi pelaku pasar saham jejak pengalaman pemain sederhana mengenal mahjong ways saat keuangan terbatas 45rb ulasan redaksi kenapa mahjong ways menarik bagi pemain bermodal awal di bawah 65rb dari obrolan warganet ke pengalaman nyata cerita mencoba mahjong ways dengan modal 58rb mahjong ways 2 saat kemenangan bikin lengah ini cara tetap terkontrol sorotan komunitas kisah perantau menguji mahjong ways berawal dari dana minim 52rb menang beruntun di mahjong ways 2 kebetulan atau ada penjelasan logis mahjong ways 2 dan psikologi menang bagaimana otak membaca keberuntungan mahjong ways 2 dan batasan bermain kenapa ini lebih penting dari menang membaca momen menang di mahjong wins 3 tanpa terjebak euforia mahjong wins 3 dari satu kemenangan ke keputusan berikutnya makna menang dalam game mahjong wins 3 menurut pengalaman pemain dari kredit umkm ke bursa membaca arah kur dan saham kebijakan kur terbaru dan harapan investor saham perbankan kur dan pasar saham 2026 membaca risiko dan peluang