Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Tren Lifestyle
Nikita Mirzani Santai Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
JAKARTA – Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025). Selaku terdakwa, Nikita dituntut selama 11 tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nikita Mirzani selaku terdakwa memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.40 WIB.

Sambil menunggu sidang dimulai, ia duduk dibarisan tim kuasa hukumnya. Nikita sesekali menyapa pengunjung sidang yang didmoniasi oleh kerabat dan sahabat dekatnya.

Baca Juga : Full Senyum, Nikita Mirzani Keluar Rutan dan Siap Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan TPPU

Ia lalu kepergok joget TikTok di kursi tim kuasa hukum, menegaskan sikap santainya dalam mengjadapi tuntutan hari ini.

Tak lama, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kairul Soleh, dan dua anggotanya memasuki ruang sidang. Pengunjung dan awak media yang hadir pun diminta berdiri guna menghormati ketibaan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum kemudian mulai membacakan tuntutan kasus Nikita Mirzani. Mulai dari kronologi laporan Reza Gladys hingga dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar yang dilakukan Nikita melalui Ismail Marzuki pada 14 dan 15 November 2024 lalu.

“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran dan/atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sambung jaksa.

Tuntutan Nikita Mirzani merujuk pada pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga : Hadiri Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Pasrah Mau Dituntut Berapa Saja

Adapun pasal yang diterapkan jaksa dalam tuntutannya yaitu Pasal 45 ayat 10 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Jaksa juga menuntut Nikita dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab Undang-undang hukum pidana.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki alias Mail dilaporkan oleh dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 silam. Sang aktris dituduh melakukan dugaan pemerasan kepada selebgram sekaligus dokter kecantikan tersebut.

Konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani bermula dari tudingan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, yang juga merupakan pemilik klinik kecantikan, merasa dirugikan oleh sikap Nikita Mirzani atau pihak-pihak yang terkait dengannya.

Setelah dilaporkan, Nikita bersama sahabatnya, dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif alias Doktif menjalani pemeriksaan pada Kamis 6 Februari 2025.

Pada 20 Februari 2025, polisi menetapkan artis Nikita Mirzani bersama satu orang lainnya berinisial IM sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita dan Mail pun resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.

Setelah menjalani masa penahanan sekitar empat bulan, kasus yang menjerat Nikita Mirzani akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana yang digelar pada 24 Juni lalu, Nikita dan Mail didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Nikita juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Scroll top
pola spin pgsoft muncul di kepala ambon lemper waktu dia ngejar kucing peliharaan ke dalam gudang rongsok tante yulfi balon coba pola baru pgsoft sejak liat bekas minyak goreng bentuknya mirip logo angka 8 waktu cuci helm di ember tua om gading rokok liat buih berpola aneh dan spin pgsoft nya mepet ke scatter pola pgsoft yang dipakai pak pakrudin kadang muncul sehabis makan tempe kacang ijo buatan tetangga kontrakan spin dengan ritme nafas tak biasa ala mbak enjel sosis bikin wild pgsoft muncul di tiap tiga spin pertama waktu cuci akuarium om darlan kepikiran trik mahjong sendiri dan pola wild nya selalu muncul di spin ketiga bu turisah ngaku belajar pola wild mahjong dari urutan tusuk sate yang dililit daun pisang trik paling gila dari mbak zulla adalah spin mahjong sambil balik kalender tiap ganti bulan dan wild nya nurut sejak liat sarung digantung miring di teras mas bunglon rancang pola spin wild mahjong yang bikin ngeri pak yusuf spin mahjong tiap abis ngupas ubi rebus karena katanya trik wild nya cuma jalan pas tangan bau manis 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 strategi aneh om jabrik tiap kali liat kipas angin mutarnya pelan pasti spin dan scatter hitam wild nya ngikut duduk di depan pagar sekolah rusak mbak enna coba bonus spin tanpa liat rtp dan scatter hitam malah muncul duluan waktu denger cerita tentang monyet berkalung batu pak gogon dapat wild dan bonus beruntun dari strategi spin scatter hitam bu eti pake strategi miringin hp ke kanan sambil spin terus dan scatter hitam muncul bareng wild di tengah layar bonus spin pgsoft nya keluar terus setelah om naryo spin sambil ngitung langit langit rumah dan scatter hitam muncul gak lama waktu susun balok jenga di teras malam hari pak bolot mendadak dapet wild beruntun di mahjong ways 2 bu ncipah sadar wild mahjong ways 2 lebih sering muncul pas dia spin sambil ngunyah lidah buaya di bawah pohon ceremai mas kuncir aktifin spin otomatis dan mahjong ways 2 nge drop wild tiap 5 detik setelah gagal bikin pempek om yaya tiba tiba liat wild aneh di mahjong ways 2 trus hoki nya nggak berhenti trik ngasal mbak rara pakai gelang mainan waktu spin mahjong ways 2 bikin wild nya muncul di tengah layar pak kajen baca pola spin mahjong wins 3 dari lipatan kertas bungkus pisang coklat sisa anaknya waktu duduk di bak mandi kering mas benol ngerancang pola sendiri dan mahjong wins 3 meledak spin ke empat bu loma temukan pola mahjong wins 3 pas liat bayangan jemuran dan sejak itu saldonya naik terus om durban ikutin intuisi dari suara cicak malam hari dan pola mahjong wins 3 nya malah tembus max mbak nia spin mahjong wins 3 tiap liat keramik lantai basah dan pola wild nya selalu muncul di tengah pak samak bikin buku catatan khusus buat scatter dan spin mahjong ways 2 sambil ngintip tetangga mancing scatter mahjong ways 2 selalu muncul kalau bu dinari spin sambil dengerin radio rusak pakai earphone sebelah mas kacrut liat scatter berderet di mahjong ways 2 pas lagi nyusun balok mainan anaknya jadi pola sendiri waktu mandi pakai gayung bolong pak deka kepikiran aktivasi spin dan mahjong ways 2 ngasih scatter aneh bu yeyen tulis nama anaknya di kertas terbalik lalu spin mahjong ways 2 dan liat scatter muncul tiga kali trik ngaco pak jontren spin mahjong wins 3 sambil jongkok ngadep kompor ternyata wild nya sering muncul mbak sasi temukan trik spin sendiri dari suara cekeran ayam dan mahjong wins 3 malah ngegas di rtp rendah waktu nunggu mi rebus mendidih mas topin coba trik random di mahjong wins 3 dan scatter muncul bareng wild om kusron spin mahjong wins 3 pakai trik pencet layar pakai tusuk gigi karena katanya lebih berkah bu lifti ngaku setiap spin mahjong wins 3 dia pakai trik ngegosok layar hp pakai daun sirih dulu