Halo, Sobat Pembaca! Ada kabar penting nih dari Kementerian Keuangan yang mungkin bikin kita semua bertanya-tanya. Menjelang tutup buku APBN 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan fakta mengejutkan: ada sejumlah Kementerian atau Lembaga (K/L) yang mengembalikan anggaran sebesar Rp3,5 triliun ke kas negara! Kok bisa, ya? Ternyata, dana ini adalah anggaran yang tidak mampu diserap dan akhirnya ‘menyerah’ begitu saja.
K/L Kembalikan Anggaran Rp3,5 Triliun: Ada Apa Sebenarnya?
Bayangkan saja, Rp3,5 triliun itu bukan angka main-main lho. Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, meskipun rata-rata proses belanja negara masih berjalan sesuai rencana, ada saja K/L yang akhirnya memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut sebelum akhir tahun anggaran. "Kita hitung-hitung ada Rp3,5 triliun yang dibalikin sampai dengan sekarang, karena mereka nggak mau belanja," kata Purbaya.
Ini tentu jadi pertanyaan besar: mengapa sebuah K/L tidak membelanjakan anggaran yang sudah dialokasikan untuk mereka? Apakah programnya tidak berjalan sesuai rencana, atau ada kendala lain di lapangan? Yang jelas, fenomena anggaran yang tidak terserap ini bukan hal baru dan kerap jadi sorotan setiap tahun.
Pengawasan Belanja Negara Berubah: Siapa Sekarang yang Bertanggung Jawab?
Nah, menariknya lagi, fungsi pengawasan dan pemantauan efektivitas belanja negara kini tidak lagi dipegang sepenuhnya oleh Kementerian Keuangan seperti sebelumnya. Purbaya menyebutkan bahwa tugas penting ini telah dialihkan ke sebuah tim khusus: Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Peran Penting Satgas P2SP dan Mensesneg
Ternyata, pengawasan ini langsung di bawah komando Presiden Prabowo Subianto, lho! Beliau menugaskan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, untuk mengawal langsung penyerapan anggaran hingga ke tingkat Pemerintah Daerah (Pemda). Mensesneg akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari Pokja I Satgas P2SP.
Penugasan tersebut mencakup pemantauan pemanfaatan anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Keputusan ini diambil saat rapat khusus presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, sebelum kunjungan kerja ke Australia. Jadi, bisa dibilang ini adalah langkah serius pemerintah!
Harapan Baru untuk Anggaran yang Lebih Efektif
Tim yang dibentuk Kemenko Perekonomian ini memang dirancang khusus untuk mempercepat program strategis pemerintah. "Tim yang dibuat Kemenko Perekonomian untuk percepatan program pemerintah, itu ada Pokja I kalau enggak salah yang memonitoring penyerapan anggaran. memang sudah dialihkan ke sana, jadi enggak ada isu itu," jelas Purbaya.
Dengan pengawasan langsung dari level tertinggi, harapannya tidak ada lagi K/L yang kembalikan anggaran karena ketidakmampuan belanja. Setiap rupiah anggaran bisa benar-benar dinikmati manfaatnya oleh masyarakat dan mendukung pembangunan. Bagaimana menurut Anda? Apakah langkah ini efektif untuk mengatasi masalah penyerapan anggaran yang kerap terjadi? Mari kita tunggu saja hasilnya di tahun-tahun mendatang!
